PONOROGO, Sebanyak 22 warga di Ponorogo kedapatan tidak memakai masker dan terjaring razia petugas gabungan OPS yustisi TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP bertempat di perbatasan Ponorogo - Magetan masuk Wilayah Kecamatan Sukorejo Ponorogo, Jum'at (29/10)
Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edy Suyono, S.E mengatakan bahwa dalam rangka mengantisipasi lonjakan covid 19 Operasi Yustisi penegakkan prokes terus dilakukan dengan menyasar warga yang tidak menggunakan masker.
"Kali ini ada 22 warga yang kami berikan sanksi karena kedapatan tidak memakai masker,"ujarnya
Edy menjelaskan, ada 3 jenis Sanksi yang diberikan diantaranya sanksi administrasi, Sanksi Sosial dan sanksi teguran lisan.
"Warga yang dikenakan sanksi administrasi diwajibkan membayar denda dan sidang ditempat," ungkapnya
"sedangakan warga yang diberikan saksi sosial kami lakukan tindakan Pus up dan menyanyikan lagu Indonesia raya," sambungnya
Pada kegiatan ini petugas OPS Yustsisi Gabungan juga memberikan edukasi betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi yang dibarengi dengan pembagian sejumlah masker.
Edy berharap, dengan disiplin Prokes tidak ada lonjakan covid 19 diwilayah Ponorogo dan covid 19 akan segera hilang," pungkasnya
(Humas)