PONOROGO, Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Lonjakan Covid 19 di wilayah Kabupaten Ponorogo, Personil gabungan TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP terus Menggelar OPS Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ipda Slamet Kanit PAM Obvit Sat Samapta Polres Ponorogo berhasil menjaring sejumlah warga masyarakat tidak memakai masker yang melintas di depan subterminal Tambakbayan Minggu ( 28/11 ).
"Ada 34 orang warga masyarakat yang terjaring oleh petugas OPS Yustisi gabungan lantaran tidak memakai masker yang kemudian diberikan sanksi," ujar Ipda Slamet
Lanjut Ipda Slamet, Adapun sanksi yang diberikan petugas berupa sanksi sosial, sanksi Aldministrasi dan Terguran Lisan.
"Warga yang diberikan sanksi administrasi maka diwajibkan untuk membayar denda dan mengikuti sidang Sedangkan Sanksi Sosial, petugas memberikan tindakan kepada warga berupa Pus Up dan menyanyikan lagu Indonesia raya," ungkapnya.
Selain Sanksi, warga yang melanggar juga diberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi," imbuhnya
Kegiatan OPS Yustisi penegakkan prokes di Ponorogo akan terus digelar baik siang dan malam dengan lokasi berpindah pindah.
"Ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga masyarakat untuk tetap disiplin memakai masker saat beraktifitas," pungkasnya
(Humas)