PONOROGO, Polres Ponorogo menggelar pers release pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus miras dan tindak pidana peredaran obat terlarang bertempat di halaman apel Polres Ponorogo, Senin Pagi (27/12/2021)
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Ponorogo Kompol Meiridiani, S.H., M.H., M.M. dengan didampingi Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Didik Supriyanto, S.H.
Selain itu, Sejumlah Pejabat Utama Polres Ponorogo juga hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kabag SDM Kompol Eko Condro, Kabag Ren Kompol Endri dan Kabag Ops AKP Dhanang Prasmoko.
Wakapolres Ponorogo mengatakan, Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain miras jenis arak jowo, anggur cap orang tua dan obat terlarang jenis Pil double L.
"Hari ini kita musnahkan 300 liter arak jowo dalam 10 jurigen, 300 liter arak jowo dalam kemasan botol Aqua 1,5 liter sebanyak 200 botol dan 10 dus anggur cap orang tua ditambah 2000 butir pil koplo atau Doubel L."ujar Wakapolres Ponorogo
Wakapolres Ponorogo juga mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Satreskoba Polres Ponorogo.
Wakapolres menegaskan bahwa Polres Ponorogo menyatakan perang terhadap narkotika.
"Karena hal itu sangat berbahaya bagi generasi muda, Polres Ponorogo akan terus melakukan operasi penindakan terhadap semua jenis narkoba dan minuman keras di kota ponorogo," tegas Kompol Meiridiani
Dalam kegiatan tersebut sejumlah warga masyarakat umum yang ada di Polres Ponorogo juga diperbolehkan ikut memusnahkan barang haram tersebut.
(Humas)