PONOROGO, Untuk mengantisipasi adanya kelangkaan minyak goreng menjelang Ramadhan tahun 2022, Polres Ponorogo melalui team SatGas Pangan yang di pimpin oleh Kanit Pidter Sat Reskrim Iptu Agus Suprianto,S.H. melakukan pengecekan ke beberapa Agen / Toko Minyak goreng dan beberapa gudang tempat penyimpanan stok sembako yang ada di Wilayah Kabupaten Ponorogo, Rabu ( 30/03/2022)
Menurut Agus, pengecekan dilakukan untuk mencegah para pelaku usaha yang berusaha memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan penimbunan bahan sembako terutama minyak goreng.
Dijelaskan Agus bahwa hasil pengecekan, beberapa toko grosir minyak goreng di Ponorogo tetap melayani pembeli dan stok minyak goreng masih ada.
"Beberapa toko kami cek masih tetap melayani pembeli namun penjualannya ada pembatasan karena agen kawatir ke habisan stok minyak goreng dan ketersediaan minyak goreng masih aman, harganyapun sesuai HET,” jelasnya
Kepada para pelaku usaha Agus juga meminta untuk tidak menimbun minyak goreng apalagi bermain harga. "Jika ada yang bermain harga atau menimbun migor maka kami tidak akan segan segan menindak sesuai dengan hukum yang ada" tegas Agus
Bagi Pelaku Usaha yang dengan sengaja menimbun akan dikenakan pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 Undang Undang No 7 Tahun 2014 juncto pasal 11 ayat 2 Perpres no 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar.
(Humas)