Komitmen Ciptakan Kamtibmas,Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Komitmen Ciptakan Kamtibmas,Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Jumat, 27 Mei 2022, Mei 27, 2022
featured image
KOTA PASURUAN – Gerak cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya membuahkan hasil.

 

Dua tersangka berhasil diamankan berikut beberapa barang bukti antara lain dua unit sepeda motor Vario,1 buah kunci T,dua bilah sajam (celurit),plat nomor dan barang bukti pendukung lainnya.

 

Adapun kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Satu tersangka berinisial IP (25) warga Karangketug Kec. Gadingrejo sebagai pelaku pencurian.Sementara tersangka inisial MI (36) warga Kebunrejo Kec. Grati berperan yang menjualkan hasil curian.

 

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari,SH,SIK,MH saat menggelar Konferensi Pers di depan loby Polres Pasuruan Kota,Jumat (27/5/22).

 

“Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda,namun masih satu jaringan,”ungkap AKBP Jauhari di hadapan para awak media.

 

Kapolres Pasuruan Kota yang didampingi Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita menambahkan tersangka IP (25) dalam melakukan aksinya menggunakan kunci T yang sebelumnya ia merusak kunci motor terlebih dahulu.

 

“Pengakuan tersangka, kunci motor dirusak terlebih dulu lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,”tambah AKBP Jauhari.

 

Masih kata Kapolres Pasuruan Kota,tersangka selain melakukan pencurian di rumah kos Jl.Arjuna Rt/Rw 5/1 kel.Kandangsapi Kec.Panggungrejo Kota Pasuruan, juga pernah melakukan pencurian di 3 tempat lainya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

 

 

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,”terang Kapolres Pasuruan Kota.

 

Atas perbuatannya,tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

 

Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati - hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.

 

"Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,"pungkas Kapolres Pasuruan Kota. (**19/Vt)

TerPopuler