PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku Judi Togel secara Online diwilayah hukum Polres Ponorogo. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo didepan Awak Media saat Pers Release di Mapolres Ponorogo, Jum’at (26/08/2022).
“Pada hari Senin tanggal 22 agustus 2022, petugas Opsnal Polres Ponorogo mendapat infomasi dari masyarakat, bahwa di Desa Karangan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo terdapat perjudian jenis togel online tanpa izin pihak yang berwenang,” Terang Kapolres Ponorogo.
Kemudian setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira jam 22.00 Wib dan petugas opsnal Satreskrim polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka DT dan tersangka BS.
“Keduanya ditangkap di Warung Kopi Ringin Kembar di Jalan Keluhuran RT 02 RW 001 Desa Karangan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo,”jelas AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Sementara menurut Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, keduanya di tangkap karena diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online.
“Hal itu diketahui tersangka DT (36) warga Desa Karangan Balong, selaku pengecer dan tersangka BS (26) sebagai penombok. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti yang terkait dengan perjudian tersebut di bawa ke Satreskrim Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim Polres Ponorogo yang baru itu.
Untuk barang bukti, Kasatreskrim menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan satu buah Handphone merk REALMI C2 Warna hitam.
“Kemudian satu Kartu ATM BNI dengan nomor kartu dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000, selain itu satu buah Handphone merk SAMSUNG A12 dan uang tunai Rp.50.000,”tambahnya.
Mereka kata AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, disangka melanggar tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Online Atau Turut Serta Main Judi Togel Online, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 2e KUHP Atau Pasal 303 Bis KUHP.
“Acaman Penjara Paling Lama Sepuluh Tahun.” Tutup Kasatreskrim Polres Ponorogo.
(Humas)