TULUNGAGUNG - Merespon usul saran dan keluhan warga masyarakat saat digelar Jumat Curhat, Polres Tulungagung terus melakukan langkah dan upaya menjawab apa yang disampaikan warga masyarakat dengan tetap melaksanakan tugas dan wewenang yang mengedepankan tanggungjawab.
Seperti keluhan warga terkait masih adanya balap liar dan sejumlah motor yang berknalpot brong yang menurut warga sangat mengganggu kenyamanan bahkan berpotensi mengganggu keamanan.
Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polres Tulungagung,Polda Jatim beserta jajaran Polsek yang ada di wilayah melakukan tindakan kepolisian.
Hasilnya, petugas Polres Tulungagung berhasil mengamankan lebih dari 30 sepeda motor saat menggelar operasi dalam rangka cipta kondisi di depan GOR Lembupeteng Tulungagung, Jumat (24/2/2023).
Sepeda motor ini dikendarai oleh para pelajar yang akan menyaksikan pertandingan futsal di GOR Lembupeteng Kabupaten Tulungagung.
Kendaraan yang terjaring didominasi jenis trail Honda CRF yang diganti knalpotnya dengan knalpot bersuara memekakkan telinga. Selain itu mayoritas kendaraan ini juga tidak dilengkapi spion.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto,S.I.K,MH melalui Kasi Humas Iptu M.Anshori mengatakan prioritas utamanya yang terjaring adalah knalpot brong.
“Karena ini sering menjadi keluhan masyarakat dan knalpot brong juga memicu kerawanan sosial," Iptu Anshori, kemarin Jumat (24/2).
Ia menyebut sepeda motor berknalpot brong yang dibleyer-bleyer kerap menjadi sumber masalah.
"Jangan sampai ada saling bleyer - bleyer di jalan, lalu berujung bentrok fisik. Jadi kami mengantisipasi sejak dini,"tambah Iptu Anshori.
Sementara itu ditemui di lokasi operasi, Kepala Unit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Anang Prima mengatakan, selain knalpot brong, polisi juga merazia sepeda motor pretelan.
Sepeda motor ini sengaja dicopoti bagian bodi dan kelengkapannya, seperti spion, hingga nyaris meninggalkan rangkanya saja.
Petugas melakukan tilang dan seluruh kendaran dibawa ke penyimpanan kendaraan tilang di pusat kendali ETLE Polres Tulungagung.
"Kami amankan sampai proses persidangan dan diputus di pengadilan. Baru nanti bisa diambil," tegas Ipda Anang.
Namun lanjut Ipda Nanang, setelah putusan pengadilan sepeda motor berknalpot brong ini tidak bisa serta merta diambil. Kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi pabrik. Dengan demikian knalpot brong harus diganti dengan knalpot standarnya.
"Kalau belum dikembalikan ke knalpot standarnya, maka tidak bisa diambil," pungkas Ipda Anang.
Penggunaan knalpot brong marak ditemukan di kalangan pelajar. Sepeda motor dengan knalpot memekakkan telinga ini kerap dikeluhkan pengguna jalan, karena sangat mengganggu,terutama jika mengendarai motor tepat di belakang sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Hal itu yang dikeluhkan warga saat Polres Tulungagung menggelar Jumat Curhat di beberapa tempat. Salah satunya adalah Amir Fatah yang juga penyiar radio swasta di Tulungagung.
"Masalahnya mereka ini kadang tidak mau didahului. Jadi kita disuruh mendengarkan knalpot yang suaranya membuat telinga sakit," keluh Amir Fattah. (*)