PONOROGO, Polres Ponorogo melaksanakan pengamanan eksekusi perdata terhadap sebuah tanah yang berdiri bangunan di atasnya di Desa Selur Kecamatan Ngrayun oleh Pengadilan Negeri Ponorogo, Selasa (28/11/2023) pukul 08.00 wib.
Dalam pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Ponorogo Kompol Verawaty Thaib S.I.K dihadiri PJU Polres Ponorogo, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Ponorogo, Jurusita Pengadilan Negeri Ponorogo, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Ponorogo, Kades Selur, Pemohon eksekusi, petugas PAM dari Polres maupun Polsek Ngrayun.
Waka Polres Ponorogo Kompol Verawaty Thaib S.I.K menyampaikan bahwa pengamanan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan kerawanan yang akan ditimbulkan pada saat pelaksanaan eksekusi.
"Rangkaian kegiatan tersebut tim jurusita Pengadilan Negeri Ponorogo beserta Forkopimcam Ngrayun, Pemdes Selur, dan personel pengamanan dari Polres Ponorogo dan Polsek Ngrayun berkumpul di balai Ds. Selur Kec. Ngrayun untuk selanjutnya berangkat bersama menuju objek eksekusi. Dan membacakan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo tanggal Nomor: 7/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Png tanggal 5 Oktober 2023 tentang perintah Eksekusi Pengosongan disaksikan pihak pemohon eksekusi, "kata Kompol Verawaty Thaib.
Verawaty Thaib menambahkan, selanjutnya dilakukan pembersihan dan oleh tenaga angkut yang telah disediakan pemohon eksekusi sejumlah 13 orang dengan pengawasan dari tim jurusita dan staf PN Ponorogo. Yang sebelumnya sudah dilakukan pengosongan oleh pihak termohon bersama dengan masyarakat sekitar.
"Selanjutnya pemohon eksekusi melaksanakan penggantian kunci rumah dan dilakukan penggembokan/penguncian. Saat pelaksanaan eksekusi, pihak termohon tidak hadir dan saat ini sudah menempati rumah yang berlokasi di Ds. kutu wetan Kec. Jetis. Kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara dan pemasangan Banner pada obyek yang dieksekusi, "pungkasnya.
(humas)