Ponorogo -Mahasiswa yang tergabung dalam HMI Cabang Ponorogo menggelar aksi damai terkait pemberlakuan One Way di Ponorogo dengan sasaran Kantor DPRD dan Kantor Pemkab Ponorogo, diikuti 25 orang.
Dengan membawa selebaran atau kertas bertuliskan tuntutan aksi Cabut #oneway keputusan bupati
Cabut one way, dengarkanrakyat, lawanjangandiam
Cabut 1 way, One way ambisi atau solusi?
Dengan pengawalan ketat dari Polres Ponorogo yang menurunkan puluhan personil, aksi damai berjalan dengan aman dan kondusif.
Menurut Korlap
Heru Saputro yang juga Ketua HMI Cab. Ponorogo mengatakan jika masyarakat butuh realisasi bukan janji janji. Jalan satu arah atau ekonomi satu arah
"Surat dibalas surat bukan video, solusi itu dalam kebijakan bukan dalam instagram,"katanya.
Untuk itu, kata Heru mendesak Bupati Ponorogo untuk segera merealisasikan janjinya dalam rangka mencabut Keputusan Bupati No. 100.3.3.2/ARH/ 523 /405.20/2024;
"Menuntut Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk bertanggungjawab atas kerugian dalam penerapan sistem jalan satu arah (One Way) yang merugikan masyarakat Ponorogo. Menuntut Bupati Ponorogo untuk mengkaji lebih dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan,"katanya.
Digedung DPRD para mahasiswa kemudian melakukan audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarti dan Wakil Ketua DPRD Anik Suharto S. Sos.
Saat didepan kantor Bupati Ponorogo, para mahasiswa melakukan audensi dengan Sekda Kabupaten Ponorogo, Dr. Drs. Agus Pramono, M.M. didampingi oleh sejumlah OPD Pemkab Ponorogo
Agus Pramono menyampaikan bahwa Bupati Ponorogo tidak bisa menemui peserta dikarenakan saat ini sedang ada agenda kegiatan dinas ke Jakarta. Penerapan One Way sudah melalui proses dan kajian pihak-pihak berkompeten.
"Sesuai intruksi dan arahan Bupati Ponorogo bahwa Bupati Ponorogo sudah menyampaikan di media sosial intinya permohonan masyarakat terkait pencabutan one way dikabulkan maksimal 1 minggu, hal tersebut juga telah disampaikan pada peserta aksi damai sebelumnya pada hari Rabu, 24 April 2024 kemarin,"katanya
Sekda Ponorogo menjamin maksimal hari Senin tanggal 29 Maret 2024 ruas Jl. Gajah Mada - Jl. Sultan Agung - Jl. Ahmad Dahlan sudah berubah 2 arah.
"Kelengakapan sarana dan prasarana jalan akan dilengkapi menyusul dan SK Pencabutan one way akan segera dibuat tertulis. Setelah dilaksanakan perubahan arus secara otomatis SK Bupati terkait One Way dicabut, apabila SK Bupati tidak dicabut silahkan menindaklanjuti aksi berikutnya,"terangnya.
Sementara itu Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan pihaknya senantiasa malakukan pengamanan aksi unjuk rasa dengan humanis hingga berjalan tertib dan tidak anarkis. "Menyampaikan aspirasi sudah ada peraturannya, selama semua mematuhinya maka tidak akan terjadi hal hal yang tidak inginkan. Polres Ponorogo tentu selalu siap melakukan pengawalan dan pengamanan,"pungkasnya.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan antara massa unjuk rasa dengan Pemkab Ponorogo, massa meninggalkan Kantor Pemkab Ponorogo dan langsung membubarkan diri, dengan pengawalan Polres Ponorogo.
Humas